Pertanggungjawaban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Oleh Korporasi
Abstrak
Tulisan ini secara umum membahas mengenai tanggung jawab yang dapat dituntut dari suatu
korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dan ke efektifan sanksi pidana
kurungan yang lebih baik diterapkan terhadap korporasi dalam rangka mencegah tindak
pidana lingkungan hidup agar dapat mengetahui beberapa tanggung jawab yang dapat
dituntut dari suatu korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dan untuk
mengetahui bahwa sanksi pidana adalah sanksi yang paling baik untuk diterapkan terhadap
korporasi dalam rangka mencegah tindak pidana lingkungan hidup karena tujuan pemidaan
diharapkan mampu menimbulkan efek jera, mencegah korporasi melakukan kejahatan,
melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan, melahirkan solidaritas masyarakat
untuk menjaga adat istiadat masyarakat yang dapat mencegah balas dendam perorangan.
Dengan hasil akhir merevisi/mengamandemen beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat
menguatkan aturan tegas mengenai korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana
lingkungan hidup.







